Popis: |
2015 ABSTRAK MAR???IE SELIRWAN NUR (B111 11 447), Tinjauan Kriminologis Terhadap Perang Suku Di Wamena, di bawah Bimbingan Bapak Muhadar Sebagai Pembimbing I, dan Ibu Nur Azisa Sebagai Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya perang suku di Wamena, dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya-upaya yang dilakukan oleh penagak hukum dalam menanggulangi terjadinya perang suku di Wamena. Penelitian yang telah dilaksanakan oleh penulis yang tertuang dalam judulnya mengenai ???Tinjauan Kriminologis Terhadap Perang Suku Di Wamena???, maka penulis melakukan penelitian di kantor Polres Jayawijaya, Polsek Distrik Wamena, Kodim 1702 Jayawijaya, Lembaga Masyarakat Adat Wamena, Penelitian Kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, Perundang-undangan yang berhubungan dengan materi penulisan skripsi, Penelitian langsung dalam proses penyelesaian perang suku, dan menyaksikan secara langsung perang suku. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya perang suku di Wamena adalah Faktor Kebiasaan (adat istiadat), Faktor Dendam, Faktor pendidikan, Faktor Perempuan, Faktor pencurian ternak (pencurian babi), Faktor sengketa tanah, Faktor Ketidaksadaran hukum, Faktor saling menuntut bayar kepala dan denda atas korban perang suku, Faktor Politik, Faktor Ketidak Tegasan Aparat Penegak Hukum. Upaya-upaya yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menanggulangi perang suku adalah dengan cara Pre-Emtif, dimana usaha pencegahan kejahatan yang dilakukan oleh kepolisian berupa berbagai macam sosialisasi untuk menghimbau agar masyarakat sadar akan hukum. Dapat pula dengan cara preventif, dimana kepolisian melakukan patroli baik siang hari maupun malam hari, juga pendekatan-pendekatan pada tokoh,tokoh masyarakat.Secara represif, dimana kepolisian mencegah timbulnya korban dari luar perang suku. |