Popis: |
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan penafsiran MKRI terhadap HAM yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights) dalam UUD NRI 1945, serta pandangan Hakim MKRI terhadap prinsip universalisme HAM. Penelitian dilaksanakan dengan metode normatif, menggunakan analisis konten atas data-data berupa (1) Putusan MKRI atas perkara pengujian undang-undang antara tahun 2003-2009, dan (2) Wawancara dengan 3 (tiga) dari 9 (sembilan) Hakim MKRI. Melalui penelitian ini diperoleh informasi ilmiah bahwa penafsiran MKRI atas HAM yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights) khususnya dalam UUD NRI 1945 Pasal 28I ayat (1) menunjukkan perbedaan signifikan dengan teks dalam UU tersebut. MKRI dalam putusan terhadap perkara pengujian undang-undang menyangkut HAM yang tidak dapat dikurangi, tampak bahwa hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan she ngga tidak bersifat mutlak. Sementara itu, Pandangan Hakim MKRI terhadap prinsip universalisme HAM kurang diterima, sebaliknya prinsip relativisme budaya lebih menonjol dipergunakan. Mahkamah berpendirian meskipun HAM bersifat fundamental dan universal, namun dalam penerapannya tidaklah bersifat absolut. Bertolak dari hasil penelitian ini disarankan agar Penafsiran HAM yang tidak dapat dikurangi hendaknya tidak mengabaikan teks konstitusi dan disarankan pula agar pandangan relativisme budaya yang menonjol dianut oleh Hakim MKRI hendaknya dikemukakan dengan justifikasi yang lebih dalam sehingga tidak dipersepsikan sebagai pandangan yang sarat preferensi pribadi. |