SAKSI NONMUSLIM TERHADAP ASAL USUL ANAK PERSPEKTIF HUKUM ISLAM PADA PENETAPAN NOMOR: 99/Pdt.P/2022/PA.Kdr: Konsep Saksi Dalam Hukum Positif dan Hukum Islam

Autor: Isfaul Khasanah, Isfaul, Rayno Dwi Adityo, Rayno
Jazyk: angličtina
Rok vydání: 2023
Předmět:
Zdroj: Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam; Vol. 24 No. 1 (2023): Januari-Juni; 93-109
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam; Vol 24 No 1 (2023): Januari-Juni; 93-109
ISSN: 2085-367X
2715-3606
DOI: 10.37035/syaksia.v24i1
Popis: The process of proving in a religious court is a very crucial process. Due to the large number of people with various religions, it is not uncommon for non-muslim witnesses to be presented in the trial to be witnesses. Islamic law requires witnesses to be Muslim. This study aims to examine non-muslim witnesses in the determination of Number 99/Pdt.P/2022 / PA.Kdr on the origin of children perspective of Islamic law. This study is a normative legal research using case approach, statue approach and legal literature study. The method of data collection by using continuous literature studies with non-muslim witnesses and Islamic law with the limitation of the scope of the imams of the madhhab, namely imam Hanafi, Imam Malik, Imam Shafi'i and Imam Ahmad and contemporary scholars. The results of this study led to three conclusions. First, the testimony of non-Muslims is not accepted by the scholars of madhhab but there are also those who accept that the legal consequences remain valid in decision number 99/Pdt.P/2022 / PA.Kdr about the origin of the child, either because of emergency or on the social conditions of each. Secondly, the requirement of a Muslim witness in determining the status of the child's origin is not clearly regulated in positive law. Third, the testimony of non-Muslims in decision number 99 / Rev.P/2022 / PA.The Kdr on the origin of the child is still accepted by the judge based on the judge's ijtihad. Keywords: Verdict, Non Muslim Witnesses, Islamic Law.
Proses pembuktian di Pengadilan Agama merupakan proses yang sangat krusial. Karena banyaknya masyarakat dengan berbagai agama, tak jarang saksi non muslim dihadirkan dalam persidangan untuk menjadi saksi. Hukum Islam mensyaratkan bagi saksi untuk beragama Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji saksi non muslim dalam Penetapan Nomor 99/Pdt.P/2022/PA.Kdr tentang Asal Usul Anak perspektif Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan case approach, statue approach dan studi literatur hukum. Metode pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan yang berkesinambungan dengan saksi non muslim dan hukum Islam dengan batasan ruang lingkup para imam madzhab yakni imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad serta ulama kontemporer. Hasil penelitian ini menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, kesaksian non muslim tidak diterima oleh kalangan ulama madzhab tetapi ada satu pendapat kontemporer yang menerima sehingga akibat hukumnya tetap sah pada putusan Nomor 99/Pdt.P/2022/PA.Kdr tentang Asal Usul Anak, baik karena dharurat ataupun pada kondisi sosial masing-masing. Kedua, syarat saksi beragama Islam pada penetapan status asal usul anak tidak diatur secara jelas dalam hukum positif. Ketiga, kesaksian non muslim dalam putusan Nomor 99/Pdt.P/2022/PA.Kdr tentang asal usul anak tetap diterima oleh hakim dengan berdasarkan ijtihad hakim. Kata Kunci: Putusan, Saksi Non Muslim, Hukum Islam.
Databáze: OpenAIRE