Anotasi Perlindungan Hukum Wistleblower dan Justice Collaborator dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Autor: | Puluhulawa, Mohamad Danial, Puluhulawa, Fenty U, Ismail, Dian Ekawaty |
---|---|
Jazyk: | indonéština |
Rok vydání: | 2020 |
Zdroj: | Al-Ahkam; Vol 16 No 2 (2020): Juli-Desember 2020; 56-74 |
ISSN: | 1978-1970 2656-3096 |
DOI: | 10.37035/ajh.v16i2 |
Popis: | Tujuan penulisan ini adalah untuk menguraikan kendala serta upaya yang diperlukan dalam hal pemberian perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. jenis penelitian dalam artikel ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya, dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap saksi pelaku ataupun saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi mengalami bebrapa kendala atau hambatan, meliputi (a) obesitas peraturan perundang-undangan yang potensial terjadinya konflik norma dan konflik kewenangan; (b) lembaga perlindungan saksi dan korban yang berkantor di Jakarta tanpa adanya kantor perwakilan; (c) adanya mis persepsi oleh hakim dalam hal perlindungan terhadap saksi pelaku dalam bentuk pemberian pengahrgaan melalui pengurangan sanksi pidana menjadi kendala dalam lingkup yudisial; dan (e) over kapasitas dari lembaga pemasyarakatan dan ruang tahanan, sehingga diperlukan upaya yang meliputi : a) pembentukan kantor perwakilan daerah atau mitra LPSK di PT di daerah; b) pemanfaatan kemajuan teknologi informasi khususnya dalam hal pengajuan secara administratif whistleblower dan justice collaborator, c) perlunya penyamaan persepsi dan kapasitas hakim dalam memahami aspek perlindungan saksi, serta d) diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan khususnya yang mengatur aspek perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborator. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |