PARADIGMA PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA

Autor: Ishom, Muhammad
Jazyk: indonéština
Rok vydání: 2019
Zdroj: Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan; Vol 6 No 2 (2015): Juli-Desember 2015; 165-184
ISSN: 2086-9649
Popis: Pengadilan sebagai the first and last resort dalam penyelesaiansengketa ternyata masih dipandang oleh sebagian kalanganhanya menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversarial,belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderungmenimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya,membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsive, menimbulkanantagonisme di antara pihak yang bersengketa, serta banyakterjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya. Hal ini dipandangkurang menguntungkan dalam duniai bisnis sehingga dibutuhkaninstitusi baru yang dipandang lebih efisien dan efektif. Sebagaisolusinya, kemudian berkembanglah model penyelesaiansengketa non litigasi, yang dianggap lebih bisa mengakomodirkelemahan-kelemahan model litigasi dan memberikan jalankeluar yang lebih baik. Proses di luar litigasi dipandang lebihmenghasilkan kesepakatan yang win-win solution, menjaminkerahasiaan sengketa para pihak, menghindari keterlambatanyang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif,menyelesaikan masalah secara komprehensif dalamkebersamaan, dan tetap menjaga hubungan baik. Tidakdipungkiri, selain alasan-alasan di atas, dasar pemikiranlahirnya model penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasiseperti BAMUI yang pada akhirnya menjelma menjadiBASYARNAS, saat itu memang belum ada lembaga hukum yangmempunyai kewenangan absholut karena Peradilan umum tidakmenggunakan perdata Islam (fikih muamalah) dalam hukumformil maupun materiilnya, sedangkan Peradilan Agama saat itusebagaimana Pasal 49 ayat (1) UU No. 7/1989, kewenangannyamasih terbatas mengenai perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah,wakaf dan shadaqah. Sehingga lahirnya model BASYARNAS saatitu seakan-akan sebagai payung hukum alternatif -jika tidak 165al Qisthâs; Jurnal Hukum dan Politik boleh dikatakan kondisi darurat-, ibarat pepatah: “tidak adarotan akar pun jadi”. Sedangkan saat ini kewenangan PeradilanAgama sudah diperluas melalui UU No. 3 Tahun 2006diantaranya adalah kewenangan mutlak mengadili perkaraperkaraekonomisyariahincluded perbankan syariah, tentu sajahal ini memberikan paradigma berbeda dalam penyelesaiansengketa perbankan syariah dibandingkan sebelum adanyaundang-undang tersebut. Kata Kunci: Paradigma, Penyelesaian sengketa, perbankan syariah, arbitrase, Pengadilan Agama,BASYARNAS
Databáze: OpenAIRE