Popis: |
Islam memiliki nilai luhur yang bersifat groudnorm sebagaidasar pijak pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia,yaitu yang disebut dengan mashalih dan maqashid. Hak-hakdasar manusia dalam teori mashalih dikelompokkan menjadi 5(lima), yaitu; hifdz al-Din (memproteksi agama), hifdz al-Nafs(memproteksi nyawa), hifdz al-'Aql (memproteksi logika), hifdzal-Nasl (memproteksi keturunan) dan hifdz al-Mal (memproteksiharta). Islam dengan demikian mengakui HAM, bahkan concerndengan penegakan HAM melalui 3 (tiga) pendekatan, yaitudharuri, hajji, dan tahsini. Hanya saja dalam perspektifMaqashid, HAM tidak berarti menghendaki manusia menjadibebas melainkan bebas bertanggungjawab sebab taklif manusiaberoperasi diatas dua pijakan, masing-masing qudrah(kemampuan) dan masyaqqah (rintangan).Kata Kunci: Hak Asasi Manusia (HAM), Maqashid al-syaria, Mashlahah |