Popis: |
Fakta yang terjadi kasus tentang tindak pidana perdagangan orang yang terjadi semakin meningkat dan menimbulkan banyak korban dengan berbagai macam penderitaan yang mereka alami yang perlu mendapatkan perlindungan hukum, atas semua penderitaan dan kerugian yang ditimbulkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini bertujuan menjelaskan dan membahas tentang pengaturan dan bentuk-bentuk dari perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang. Sedangkan manfaat penelitian diharapkan dapat memberikan masukan dan sumbangan pemikiran bagi semua pihak yang terkait dengan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan mempelajari bahan-bahan hukum berupa perundang-undangan dan konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, lebih memberikan jaminan dan kepastian hukum tentang perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya pengaturan dan bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi korban tidak pidana perdagangan orang diatur dalam Pasal 43 s/d Pasal 55 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 secara umum memuat atau mengatur, tentang perlindungan saksi (mengacu pada UU No. 13 Tahun 2006). Saran dalam penelitian ini, perlu peningkatan pengetahuan dan sosialisasi mengenai UU No. 21 Tahun 2007 oleh instansi terkait agar masyarakat mengetahui dan tidak menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang dan yang telah menjadi korban bisa memperoleh perlindungan hukum sebagai yang diatur dalam UU No. 21 tahun 2007 tersebut. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, Tindak Pidana Perdagangan Korban |