Popis: |
Ruang terbuka hijau merupakan salah satu elemen perkotaan yang sangat penting untuk menunjang kehidupan dan aktivitas penduduk. Pada dasarnya ruang terbuka hijau merupakan unsur alamiah yang sangat berperan dalam mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan. Saat ini jumlah ruang terbuka hijau Privat di kota Jambi kurang dari 10 %, padahal menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengatur jumlah ruang terbuka hijau privat sebesar 10% dari luas wilayah kota. Selain itu, saat ini kota Jambi belum memiliki PERDA yang mengatur tentang ruang terbuka hijau. Oleh karena itu, rumusan penelitian ini bagaimana implementasi kebijakan ruang terbuka hijau privat di kota Jambi dan faktor yang mempengaruhi implementasinya. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui implementasi kebijakan ruang terbuka hijau privat kawasan perkotaan di Kota Jambi dan untuk mengetahui factor yang mempengaruhi proses implementasi kebijakan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan di Kota Jambi. Adapun Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan kebijakan penataan ruang terbuka hijau privat di kota jambi masih memiliki kekurangan, hal ini disebabkan kurangnya informasi yang diketahui warga tentang pengadaan ruang terbuka hijau privat untuk perkarangan rumah, perkantoran, maupun tempat usaha. Selain itu, kurangnya sarana dan prasarana seperti tidak tersedianya bibit gratis untuk warga pun menjadi salah satu kendala. Adapun saran yang dapat disampaikan perlu di bangunnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Perlunya sosialisasi tentang ruang terbuka hijau privat ini. |