Bahaya Penyampaian Berita Bohong Melalui Media Sosial

Autor: Najemi, Andi, Munandar, Tri Imam, Prayudi, Aga Hanum
Jazyk: angličtina
Rok vydání: 2021
Zdroj: Jurnal Karya Abdi Masyarakat; Vol. 5 No. 3 (2021): Volume 5, Issue 3, Desember 2021; 575-582
ISSN: 2580-1120
2580-2178
Popis: Kegiatan berselancar di dunia maya saat ini menjadi hal yang sangat sering dilakukan masyarakat Penggunaan media internet dalam kehidupan sehari-hari sudah dianggap hal yang biasa dan dianggap sebagai suatu kebutuhan., Namun dalam penggunaannya tentunya akan menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah menyampaikan berita bohong (hoaks)yang disebarkan melalui media sosial. Dalam rangka mencegah dampak dari penyebaran berita bohong (hoaks). Berkaitan dengan hal tersebut, maka Kegiatan yang dilakukan mempuyai nilai arti positif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menyikapi banyaknya berita hoaks yang beredar Oleh karena itu melalui kegiatan pengabdian pada masyarakat bertujuan untuk memberikan pengertian/pemahaman kepada masyarakat tentang Undang-Undang ITE. Undang-Undang U No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Menyebarluaskan informasi tentang penggunaan internet yang bernilai positif dengan mengetahui batas-batas yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Metode pelaksanaan penyuluhan hukum yang kami lakukan bermitra dengan Kepala Desa Betung Kec.Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi, dengan melakukan beberapa tahapan yaitu: Langkah-langkah dan tahapan memecahkan persoalan dan memberikan solusi dalam kegiatan ini meliputi: :Persiapan, Materi Kegiatan,Kegiatan Pokok,Evaluasi dan Penyusunan Laporan. Hasil dari kegiatan yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, karena dapat memberikan pemahaman akan bahaya penyebaran berita hoaks (berita bohong), sehingga masyarakat akan berhati-hati dan waspada dalam menyampaikan suatu berita yang belum pasti akan kebenarannya. 
Databáze: OpenAIRE