Pengaturan Tindak Pidana Aborsi, Studi Perbandingan Hukum Pidana Indonesia dan Jepang
Autor: | Tri Saputra, Kurniawan, Liyus, Herry, Wahyudhi, Dheny |
---|---|
Jazyk: | angličtina |
Rok vydání: | 2023 |
Předmět: | |
Zdroj: | PAMPAS: Journal of Criminal Law; Vol. 4 No. 1 (2023); 88-105 |
ISSN: | 2721-7205 2721-8325 |
Popis: | This article aims to find out and analyze the comparison of legal arrangements regarding the legality of the criminal act of abortion regulated in the laws of Indonesia and Japan. The research methode used in this research is normative juridicial, using statute, conceptual, and comparative law approaches. This research found several that there are a number of similarities and differences in the legality of abortion arrangements in the two countries, in Indonesia, abortion is only allowed on the basis of medical reasons, and pregnancy due to rape with a gestational age limit of 6 weeks, with the provisions of criminal liability which are thoroughly regulated in Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Meanwhile in Japan, abortion can be carried out on the basis of socio-economic (financial) issues and can be performed up to 22 weeks of gestation with more varied provisions for criminal liability but which are regulated in various legal provisions, namely: Maternal Protection Act 1996, Japan Penal Code and Circular of the Deputy Minister of Health, Welfare and Employment of Japan Number 122 of 1996. It is hoped that with the legal reform regarding the gestational age limit for abortion in Indonesia, it can accommodate the better readiness of pregnant women who will carry out abortion procedures both psychologically, medically, and legally. Abstrak Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan pengaturan hukum tentang legalitas tindak pidana aborsi yang diatur dalam hukum negara Indonesia dan Negara Jepang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan terdapat sejumlah persamaan maupun perbedaan pengaturan legalitas aborsi di kedua negara, di Indonesia perbuatan aborsi hanya diperbolehkan atas dasar alasan medis, dan kehamilan akibat perkosaan dengan batas waktu usia kehamilan 6 minggu, dengan ketentuan pertanggungjawaban pidana yang secara menyeluruh di atur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sedangkan di Jepang, aborsi dapat dilakukan atas dasar isu sosial-ekonomi (finansial) dan dapat dilakukan hingga usia kehamilan 22 minggu dengan ketentuan pertanggungjawaban pidana yang lebih variatif namun yang diatur dalam berbagai ketentuan hukum, yaitu: Maternal Protection Act 1996, Japan Penal Code dan Surat Edaran Wakil Menteri Kesehatan, Kesejahteraan dan Ketenagakerjaan Jepang Nomor 122 Tahun 1996. Diharapkan dengan adanya pembaruan hukum mengenai batas waktu usia kehamilan untuk melakukan aborsi di Indonesia dapat mengakomodir kesiapan ibu hamil yang akan melakukan prosedur aborsi baik secara psikis, medis, maupun hukum yang lebih baik. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |