Strategi Advokasi Masyarakat Sipil dalam Mendesak Pembatalan Revisi Regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi

Autor: Roshady, Mohammad Ezha Fachriza, Wardhani, Sri Budi Eko
Jazyk: indonéština
Rok vydání: 2021
Zdroj: Journal of Political Issues; Vol 3 No 1 (2021): Journal of Political Issues; 49-61
ISSN: 2685-7766
DOI: 10.33019/jpi.v3i1
Popis: This study aims to describe the strategy of civil society movements that are members of the anti-corruption civil society coalition. This study uses the advocacy theory of Sheldon Gen and Amy Conley Wright. The research method used is qualitative with primary data sources from interviews, and secondary data processing from various literatures relevant to this research. The anti-corruption civil society coalition controls state power by demanding that the government and the DPR be accountable to the law and the public by supporting the Corruption Eradication Commission (KPK) by not weakening the KPK institutions, and increasing public awareness of important public issues through advocacy, in this case the discourse on the Law. KPK which was revised by the DPR. In 2019 the momentum for the revision of the KPK Law was successfully carried out by the DPR together with the Government so that the advocacy carried out by the coalition failed. The anti-corruption civil society coalition adopts an advocacy strategy by strengthening a large coalition, lobbying policy makers, conducting academic studies, and labeling, media reporting, and involving and mobilizing the public in carrying out movements. Of the five advocacy strategies, in the end, it has strengths and weaknesses to carry out a social movement in influencing the policy on the revision of the KPK Law, but in the end the advocacy strategy carried out by the anti-corruption civil society coalition failed to influence policy makers and in 2019, the Law The KPK was revised on 17 September 2019.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan strategi gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil antikorupsi. Penelitian ini menggunakan teori advokasi dari Sheldon Gen dan Amy Conley Wright. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan sumber data primer dari wawancara, dan pengolahan data sekunder dari berbagai berbagai literatur yang relevan dengan penelitian ini. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi mengontrol kekuasaan negara dengan menuntut pemerintah dan DPR bertanggung jawab kepada hukum dan publik dengan mendukung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan tidak melemahkan kelembagaan KPK, dan meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu penting publik melalui advokasi, dalam hal ini wacana UU KPK yang direvisi oleh DPR. Pada tahun 2019 momentum revisi UU KPK berhasil dilakukan DPR bersama Pemerintah sehingga advokasi yang dilakukan oleh koalisi gagal. Koalisi masyarakat sipil antikorupsi mengadopsi strategi advokasi dengan memperkuat sebuah koalisi besar, melobi pengambil kebijakan, melakukan kajian akademik, dan pelabelan, pemberitaan media, dan melibatkan serta memobilisasi publik dalam melakukan gerakan. Dari kelima strategi advokasi tersebut, pada akhirnya memiliki sisi kekuatan dan kelemahan untuk melakukan sebuah gerakan sosial dalam mempengaruhi kebijakan revisi UU KPK yang namun pada akhirnya strategi advokasi yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil antikorupsi tidak berhasil mempengaruhi para pemangku kebijakan dan pada tahun 2019, UU mengenai KPK telah direvisi pada 17 September 2019.
Databáze: OpenAIRE