Popis: |
Teknologi saat ini memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai data dan informasi, dan dapat diakses melalui perangkat elektronik berupa Smartphone melalui aplikasi tertentu yang terdapat dalam smartphone, masyarakat dapat melakukan pekerjaan dan kegiatan lain dengan mudah. Dengan kemajuan teknologi inilah kepolisian Indonesia melakukan inisiatif melakukan penilangan dengan teknologi tersebut. Banyak kota-kota besar di Indonesia yang menerapkan proses penilangan berbasis elektronik dan selanjutnya disebut E-Tilang. Proses penilangan yang di lakukan yaitu menggunakan kamera CCTV (Closed Circuit Television) di setiap perempatan atau jalan yang sudah ditentukan. Dengan memanfaatkan teknologi diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien. Kepolisian di Sulawesi Utara pada tahun 2021 sudah menerapkan sistem E-Tilang dan untuk penempatan CCTV sudah tersebar di 11 titik dikota Manado. Namun, tidak semua masyarakat mengetahui sistem E-Tilang dan peraturan yang berlaku mengenai sistem E-Tilang. Oleh karena itu penelitian ini membahas tentang peran humas polda sulut dalam mensosialisasikan sistem e-tilang di kota manado. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik purposive sampling dan menggunakan landasan teori komunikasi Harold D. Laswell. Dari penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan antara lain: (1) Who (siapa/sumber), Komunikator Polda Sulut. (2) Says what (pesan), pesan dari Komunikator kepada komunikan. (3) In which channel (saluran/media), media yang digunakan. (4) To whom (siapa/penerima), Komunikan yang menerima pesan. (5) With what effect (dampak/efek), efek yang ada pada komunikan. kata kunci : Peran, Humas, E-Tilang |