Popis: |
Tujuan dilakukannyapenelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana eksistensi serta efektivitas dari peraturan hukuman pidana mati yang berlaku di Indonesia dan bagaimana perspektif HAM terhadap hukuman pidana mati bagi koruptor di Indonesia, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di zaman yang sudah modern ini, penulis menyimpulkan tidak tepat lagi jika hukuman mati menjadi alat hukum guna mengadili suatu tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi. Karena, seperti yang telah dibahas bahwa dipandang dari segi eksistensi terhadap hukuman mati itu sendiri menunjukan semakin hari sudah semakin banyak negara yang mundur atau mencabut akan ketentuan hukuman mati itu sendiri. Saat ini juga seiring berjalannya waktu, semakin hari semakin banyak para tokoh, ahli hukum, dan kaum terpelajar lainnya yang melawan akan hukuman mati ini. Sehingga, berangkat dari pandangan terhadap eksistensi hukuman mati ini sendiri public dapat melihat efektivitas dari hukuman mati, yang dinilai kurang mampu menjawab akan terpenuhinya keadilan dan tercapainya tujuan dari pemidanaan itu sendiri. 2. Kemudian dari hukuman mati ini, dapat kita lihat ada konsekuensi yang harus dibayar jika hukuman pidana mati ini terus berjalan. Yakni, hak asasi manusia yang telah melekat sejak lahir harus dikesampingkan hanya karena untuk melakukan suatu tindakan atas nama keadilan yang sendirinya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seperti yang sudah penulis bahas dalam pembahasan diatas bahwa, dalam perspektif Hak Asasi Manusia jelas-jelas menolak akan hukuma mati ini sendiri karena secara nyata nyata merebut hak untuk hidup dan hak untuk memperoleh kemerdekaan seperti yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dalam hukuman mati juga memberiukan efek terjadinya kejahatan kemanusiaan, yang dimana yang terhukum tidak dimungkinkan untuk memperbaiki diri. Kemudiaan dari pandangan Hak Asasi Manusia juga mengkritisi akan proses dari hukuman mati itu sendiri yang dipandang tidak manusiawi. Singkatnya, dalam pembahasan diatas penulis telah menjabarkan ada banyak pandangan terhadap hukuman mati ini, baik dari segi eksistensi dan efektivitas dari hukuman mat ini, juga dari pandangan Hak Asasi Manusia.Kata kunci: hukuman mati; koruptor |