Popis: |
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Metode penelitian ini digunakan sesuai dengan kebutuhannya untuk menghasilkan pembahasan yang dapat diterima baik dari segi yuridis maupun dari segi ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaksanaan tugas dokter yang memiliki resiko medik dibidang kandungan serta perlindungan hukum bagi dokter terhadap tugas di bidang kandungan apabila terjadi malapraktek. Pertama bila unsur kelalaian dari tindakaan dokter dapat dibuktikan, maka pasal 359 atau 360 KUHP dapat dikenakan kepada dokter yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka berat ataupun hilangnya nyawa pasien. Disamping itu berdasarkan 2 dasar peniadaan kesalahan dokter, yaitu alasan pembenar (resiko pengobatan) dan alasan pemaaf (terjadinya kecelakaan pada operasi yang sulit). Kedua, sanksi terhadap malpraktek medik adalah dikenakannnya tindakan disiplin yang ditentukan oleh majelis disiplin tenaga kesehatan kepada dokter yang menurut penilaian Majelis tersebut telah melakukan kelalaian. Sedangkan mengenai ganti rugi yang harus dipenuhi dokter yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang ganti rugi dapat mengacu pada kitap undang-undang Hukum Perdata. Mengenai ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 23/1992, tercantum didalam Bab X yang intinya terdiri dari tindak pidana kejahatan dan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam pasal 85. Tindak Pidana kejahatan tercantum dalam Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 82, sedangkan tindak pidana pelanggaran tercantum dalam Pasal 84. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa pasal 359 dan 338 KUHP tidak dapat diterapkan pada tindakan dokter yang memiliki resiko medik. Hal ini disebabkan karena pada resiko medik ada salah satu unsur dalam pasal 359 dan 338 KUHP yang tidak dapat dipenuhi, yaitu unsur kelalaian. Kata kunci: Resiko medik, Malpraktek, Kedokteran |