Popis: |
Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah adalah setiap daerah dituntut untuk berupaya meningkatkan sumber PAD agar mampu bekerja lebih efektif dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu sumber PAD adalah sektor pajak, lebih khususnya Pajak Penerangan Jalan. Dalam pelaksanaannya, pendapatan pajak daerah harus diakui dengan basis kas menuju akrual dan dicatat dengan sistem double entry dan dilaksanakan berdasarkan azas bruto. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akuntansi, khususnya pencatatan jurnal penerimaan Pajak Penerangan Jalan dan efektivitas kinerja di Kota Manado, yang dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah Kota Manado. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akuntansi untuk pencatatan jurnal penerimaan Pajak Penerangan Jalan telah sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan berpatokan pada PP Nomor 71 Tahun 2010 Lampiran II. Efektivitas kinerja Pajak Penerangan Jalan menunjukkan bahwa pemungutan dan pengelolaannya pada tahun 2008-2012 sudah dilaksanakan dengan efektif. Kata kunci : penerapan akuntansi pajak, pencatatan jurnal, efektivitas kinerja, pajak penerangan jalan |