Eksploitasi Awak Kapal Asing: Tanggung Jawab Negara Bendera terhadap ABK Indonesia di Kapal China Long Xing 629
Autor: | Yudi Dharmawan, Bernard Sipahutar, Mochammad Farisi |
---|---|
Jazyk: | indonéština |
Rok vydání: | 2022 |
Předmět: | |
Zdroj: | Uti Possidetis: Journal of International Law; Vol. 3 No. 1 (2022); 32-54 Uti Possidetis: Journal of International Law; Vol 3 No 1 (2022); 32-54 |
ISSN: | 2721-8031 2721-8333 |
Popis: | This article discusses the form of legal protection and the flag state's responsibility for Indonesian crew members who work on foreign ships against exploitation in terms of international law. This article uses a normative juridical method, which is a method carried out by researching library materials or secondary data. The results of this articel discovered, that state flag responsibility for the legal protections for ship crews has to be done in a few ways such as conducting an investigation of the Long Xing 629 or the ship’s company. If it proven that there had been a violation of human rights, the state flag have to prosecute the perpetrators of the crime that had committed on that ship. This responsibility have to done, cause the legal statue’s of protection for the ships crew who worked on foreign vessels has been regulated under general nor specific international law instruments, as well others forms of legal protection are also given by international organizations such as ILO that specifically handles unternational labor issues. Artikel ini membahas tentang bagaimana bentuk perlindungan hukum dan tanggung jawab negara bendera terhadap awak kapal asal Indonesia yang bekerja di kapal asing terhadap eksploitasi ditinjau dari Hukum Internasional. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil pembahasan artikel ini menunjukan bahwa negara bendera wajib bertanggung jawab dengan melakukan penyelidikan terhadap kapal Long Xing 629 dan/atau perusahaan kapal tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran HAM berupa eksploitasi terhadap awak kapal asal Indonesia, maka negara bendera harus mengadili para pelaku kejahatan yang dilakukan di atas kapal tersebut. Tanggung jawab tersebut harus dilaksanakan karena perlindungan hukum bagi awak kapal asal yang bekerja di kapal asing tercantum dalam instrumen-instrumen hukum internasional yang bersifat umum maupun khusus. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada awak kapal juga disalurkan melalui organisasi-organisasi internasional seperti ILO yang khusus menangani isu-isu buruh internasional. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |