Studi Komparatif Mediasi Antara Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor I Tahun 2008 Dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor I Tahun 2016
Autor: | Yerni Erwita, Evalina Alissa |
---|---|
Rok vydání: | 2019 |
Zdroj: | Jurnal Sains Sosio Humaniora; Vol. 3 No. 2 (2019): Volume 3, Nomor 2, Desember 2019; 214-220 |
ISSN: | 2580-2305 2580-1244 |
DOI: | 10.22437/jssh.v3i2.8423 |
Popis: | Mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR dan Pasal 154 Rbg yang mewajibkan hakim untukterlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. Diundangkannya PERMA No. I Tahun 2008 dan diperbaharui dengan PERMA No.ITahun 2016 yang memberikan panduan tentang penjelasan prosedur mediasi bagi para pihak untuk menyatakan perdamaian. Objek masalah hukum dalam penelitian ini adalah menganalisis perbandingan substansi dari dua Peraturan Mahkamah Agung, dan menganalisis efektivitas mediasi sebagai solusi untuk mengurangi akumulasi kasus sehingga mewujudkan proses peradilan yang cepat dan murah. Pendekatan penelitian yang dilakukan adalah statuta dan pendekatan konseptual terhadap materi hukum yang telah dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa pengaturan tentang mediasi, yang telah mengalami perubahan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor I Tahun 2016 adalah: (1) kewajiban untuk memberikan formulir penjelasan hakim ketua majelis tentang mediasi dan formulir pernyataan para pihak tentang penjelasan mediasi yang wajib ditanda tangani para pihak, (2)mempersingkat waktu mediasi, kewajiban para pihak untuk secara langsung menghadiri pertemuan mediasi, (3) adanya niat baik dalam proses mediasi serta konsekuensi hukum jika niat baik ini dilanggar. Implementasi mediasi belum dapat menjadi sarana yang efektif untuk mengurangi akumulasi kasus perdata karena masih banyak kendala, termasuk rendahnya tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang fungsi mediasi. Oleh karena itu, peran aktif hakim yang ditunjuk sebagai mediator untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan yang benar tentang manfaat dan fungsi mediasi dalam sistem hukum perdata di Indonesia sehingga peradilan yang cepat dan murah dapat diwujudkan. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |