Penerapan Konsepsi Ketertiban Umum oleh Hakim dalam HPI Indonesia
Autor: | Meliyani Sidiqah |
---|---|
Rok vydání: | 2022 |
Zdroj: | Meliyani Sidiqah |
ISSN: | 2828-5301 2830-3350 |
DOI: | 10.59066/jel.v1i2.233 |
Popis: | Ketertiban umum merupakan salah satu bagian penting dalam tubuh hukum perdata internasional (HPI) karena ketertiban umum berkaitan dengan paham-paham asasi dan dasar-dasar HPI yang menyentuh sendi utama dan falsafah HPI yang sangat mendasar dan dalam. Tapi, belum ada pengertian yang seragam terhadap ketertiban umum, termasuk di Indonesia. Tulisan ini membahas tentang batasan-batasan konsepsi ketertiban umum dalam HPI di Indonesia dan bagaimana hakim menerapkan konsepsi ketertiban umum dalam menolak pemberlakuan kaidah hukum asing. Tulisan ini bersifat deskriptif. Tulisan ini merupakan hasil dari penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum sekunder, yang dikumpulkan secara studi pustaka untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, batasan-batasan konsepsi ketertiban umum dalam HPI Indonesia tetap mengacu pada Pancasila, dan hakim menerapkan konsepsi ketertiban umum dalam kasus HPI harus mengacu pada sumber-sumber hukum yang diakui di Indonesia untuk kemudian dijabarkan dalam pertimbangan putusan. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |