Konflik Norma Dalam Pengaturan Kartu Kredit Pemerintah
Autor: | Taufan Maulana Harits |
---|---|
Rok vydání: | 2021 |
Předmět: | |
Zdroj: | Jurist-Diction; Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021; 759-774 |
ISSN: | 2655-8297 2721-8392 |
DOI: | 10.20473/jd.v4i2.25788 |
Popis: | Era globalisasi bertumpu pada media elektronik, cashless, efisiensi waktu telah menjadi ciri masyarakat modern saat ini. Pemerintah juga menyesuaikan dinamika transaksi elektronik dengan menggunakan instrumen perbankan yang berbasis pada elektronik seperti kartu debit dan kartu kredit. Sebagimana diketahui bahwa dalam operasional setiap satuan kerja pemerintah menyediakan uang persediaan untuk membiayai belanja. Belanja tersebut meliputi belanja barang dan modal. Dengan menggunakan kartu kredit sebagai instrumen pembayaran, pemerintah berharap dapat mempercepat penyerapan anggaran serta mengurangi fraud khususnya dalam penggunaan belanja perjalanan dinas. Selain tugas bendahara pengeluaran adalah mengelola uang persediaan untuk belanja operasional satuan kerja, bendahara pengeluaran juga wajib memungut pajak atas transaksi penyerahan barang yang menggunakan uang persediaan. Namun, kartu kredit masih menyisakan konflik norma dalam pengaturanya seperti bertentangan dengan norma peraturan lainya ataupun konsep yang redundant dalam pengaturan kartu kredit, prinsip yang bertentangan dengan norma pengaturanya, pencabutan kewenangan dalam pemungutan pajak. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |