Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Dinas Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Kabupaten Minahasa

Autor: Elvis Lumingkewas
Rok vydání: 2021
Předmět:
Zdroj: JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan). 5
ISSN: 2656-6753
2598-9944
DOI: 10.36312/jisip.v5i1.1611
Popis: Adapun yang menjadi tujuan ini adalah: (1) Untuk mengetahui, menganalisis dan mendeskripsikan mengenai mempengaruhi Implenetasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Kabupaten Minahasa. (2) Untuk mengetahui, menganalisis dan mendeskripsikan faktor-faktor apa yang mempengaruhi mempengaruhi Implenetasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Kabupaten Minahasa. Sedangkan, Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti lakukan terhadap fokus penelitian mengenai Pelaksanaan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut: pertama Implenetasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara ASN di Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat berjalan/diimplementasikan dengan baik, Kegagalan Implementasi Kebijakan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa baik dari sisi proses dan hasil yang dicapai secara umum dapat bersumber pada 2 (dua) faktor utamanya itu: (1) Akibat pelaksanaan kebijakan yang kurang baik (bad execution) dan (2) Akibat adanya kondisi lingkungan kebijakan yang kurang mendukung (bad condition) . Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi Implenetasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara ASN di Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Kabupaten Minahasa yakni: (1) Sosialisasi kebijakan yang kurang. (2) Mentalitas pegawai yang kurang baik. (3) Tidak adanya panutan/contoh tentang disiplin (4) Tidak adanya pemberian sangsi berupa Reward and Punishment yang jelas dan tegas (5) Faktor pilih kasih (6) Tidak ada Job Description yang jelas bagi staf pelaksana sehingga pelaksana hanya menunggu perintah dari atasan dalam bekerja. Adapun yang menjadi saran adalah; (1) Implenetasi Kebijakan Disiplin ASN di Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa harus diupayakan dilaksanakan secara maksimal.capaian tujuan organisasi khususnya maupun terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil selaku pelayan masyarakat. (2) Perlunya sosialisasi terhadap Kebijakan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS baik Dinas Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa maupun disetiap organisasi pemerintah lainnya. (3) Faktor pimpinan sebagai pelaku kebijakan harus paham terhadap isi kebijakan, mampu menjadi contoh dalam pelaksanaan kebijakan, menerapkan prinsip “ reward and punishment” secara tepat, bertindak adil dan bijaksana terhadap pegawai dan mampu mengawasi, membimbing dan membagi tugas terhadap pegawai dengan baik.(4) Faktor bawahan sebagai pelaku/pelaksana kebijakan harus paham terhadap isi kebijakan tersebut, memiliki mentalitas yang baik, bersikap kreatif, inisiatif dan bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang diberikan kepadanya dan senantiasa disiplin dalam bekerja. Kata Kunci : Implementasi, kebijakan dan disiplin
Databáze: OpenAIRE