Perlindungan Hukum Bagi Korban Malapraktik Dokter dalam Perspektif Hukum Pidana
Autor: | Rajumi, Asri, Liyus, Herry, Siregar, Elizabeth |
---|---|
Rok vydání: | 2023 |
Předmět: | |
Zdroj: | PAMPAS: Journal of Criminal Law; Vol. 3 No. 3 (2022); 296-309 |
ISSN: | 2721-8325 2721-7205 |
DOI: | 10.22437/pampas.v3i3.23584 |
Popis: | This article aims to find out, to examine the legal protection regulations for a doctor's malpractice victims in a criminal law perspective, as well as knowing a future criminal law policy regarding legal protection against malpractice victims. This type of study was normative-juridical juridical's juridical juggler, who was examining a fuzzy-up of laws that caused uncertainty in the doctor's malpractice protection system. The approach used was statute approach, case approach, conceptual approach. The results of this study based on witness and victim protection laws, health laws, medical practice laws, hospital laws have yet to specifically discuss malpractice laws and law-protection policies against malpractice victims are an integral part of efforts to promote social welfare that cannot be removed from state objectives. Therefore offer protection to victims of malpractice and also provide protection to the community. However, the concept of malpractice in laws does not exist, so the implementation of malpractice legal protection is important because of all human rights. Abstrak Artikel ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis tentang peraturan perlindungan hukum bagi korban malapraktik dokter dalam perspektif hukum pidana, serta mengetahui kebijakan hukum pidana kedepan mengenai perlindungan hukum terhadap korban malapraktik. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu mengkaji tentang adanya kekaburan hukum yang menimbulkan ketidakpastian dalam pengaturan perlindungan hukum korban malapraktik dokter. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Rumah Sakit belum spesifik membicarakan perlindungan hukum korban malapraktik dan Kebijakan perlindungan hukum terhadap korban malapraktik merupakan bagian integral dari usaha meningkatkan kesejahteraan sosial yang tidak dapat dilepas dari tujuan negara. Oleh karena itu memberikan perlindungan kepada korban malapraktik sekaligus juga memberikan perlindungan kepada masyarakat. Akan tetapi, konsep malapraktik dalam undang-undang tidak ada, maka dalam implementasi perlindungan hukum korban malapraktik itu penting karena hak semua orang. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |