Popis: |
Kajian dalam buku ini bertujuan untuk menjelaskan proses perumusan kebijakan Relokasi Pasar Talok di Jalan Tridarma Gendeng dengan melihat aktor-aktor yang berperan dalam kebijakan ini serta untuk mengetahui maksud dari kebijakan tersebut. Apa saja yang dilakukan pemerintah sehingga kebijakan relokasi ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ada gejolak yang mengarah pada kekerasan. Sektor informal khususnya pedagang kaki lima (PKL) dianggap oleh Pemerintah selalu menimbulkan masalah yang harus disingkirkan karena merusak keindahan kota, mengganggu ketertiban masyarakat, menyebabkan kemacetan lalu lintas, menimbulkan masalah kerawanan sosial dan kantong baru kekumuhan kota. Namun tanpa disadari sektor ini mempunyai peranan yang penting bagi pemerintah dalam penyerapan tenaga kerja dan dapat menambah devisa pemerintah lewat pajak dan retribusi yang dibayarkan. Untuk itu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus benar-benar memperhatikan sektor informal tersebut. Kebijakan ini diawali dengan adanya desakan dari masyarakat dan pemerhati kota yang menuntut untuk menata Pasar Talok yang banyak menimbulkan masalah. Kemudian Pemerintah Kota merespon aspirasi dari masyarakat tersebut dengan membuat kebijakan untuk merelokasi pasar tersebut. Dalam proses perumusan kebijakannya diawali dengan melakukan studi kelayakan terhadap pasar tersebut oleh Bappeda dan menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk dibahas bersama para pedagang dan masyarakat yang banyak dibantu oleh LSM IMPLAW (Indonesia Monitoring Prosedure of Law). Setelah ada kesepakatan dari masyarakat dan pemerintah terhadap kebijakan ini maka selanjutnya kebijakan tersebut dibahas dengan Legislatif untuk dapat dilaksanakan. |