TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI MEDIA INTERNET DI KOTA PALEMBANG

Autor: Sunarko, Marsudi Utoyo
Rok vydání: 2022
Předmět:
DOI: 10.5281/zenodo.6610237
Popis: Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif, karena di satu sisi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, namun di sisi lain menjadi sarana efektif perbuatan melanggar hukum. Teknologi informasi dan komunikasi juga telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global, dan menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless), serta menimbulkan perubahan di berbagai bidang kehidupan. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian lapangan (field Research) yang menggunakan metode deskriptif kualitatif. Metode ini merupakan prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Hasil Penelitian Kebijakan hukum pengaturan sanksi pidana dalam tindak pidana pornografi didasarkan pada peraturan-peraturan Undang-undang Dasar Pasal 28 A-J tahun 1945 tentang HAM dan juga Pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik, Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang ponografi, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 28 Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, dan Peran masyarakat dan pemerintah dalam menanggulangi pornografi di Indonesia adalah, berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Undang-undang tentang Pornografi dapat dilakukan dengan cara: melaporkan pelanggaran Undang-undang ini, melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi, dan melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi. Simpulan, Kebijakan hukum pengaturan sanksi pidana dalam tindak pidana pornografi berdasarkan pada keadilan dan kepastian hukum adalah, didasarkan pada peraturan-peraturan, Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang ponografi, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 28 Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Dan peran masyarakat adalah melaporkan pelanggaran ini kepada pihak yang berwenang. Rekomendasi, Agar pemerintah lebih giat lagi mensosialiasikan Undang-undang Pornografi kepada kalangan gerasi. Agar ada kepedulian dari masyarakat diharapakan adanya penghargaan atau reward dari pemerintah atas peran serta masyarakat dalam perannya mengurangi pengaruh pornografi dikalangan remaja.
Databáze: OpenAIRE