Popis: |
Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa perlindungan Merek dagang terhadap produk dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) itu menjadi sangat penting dan bagaimana prospek pengaturan perlindungan hukum terhadap produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui hak Merek di Indonesia?Terdapat 10 (sepuluh) alasan penting Merek bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah Merek akan menepel dalam ingatan, Merek merupakan aset, Merek dapat menggugah sisi emosional konsumen, Merek dapat menciptakan totalitas pada pelayanan usaha, dengan adanya Merek memudahkan pelanggan menemukan bisnis kita, Merek menciptakan kepribadian, Merek memiliki kekuatan untuk menarik konsumen, Merek dapat menghemat biaya usaha, Merek juka mempengaruhi perilaku pembelian, Merek dan personal branding sangat berkaitan. Prospek pengaturan perlindungan hukum terhadap produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui hak Merek di Indonesia haruslah disesuaikan dengan perkembangan Hak Kekayaan Intelektual di bidang Merek. Perlindungan bagi jenis-jenis Merek baru yang dikenal sebagai Merek Non-Traditional, antara lain yaitu bentuk tiga dimensi, suara, aroma, hologram, dan sebagainya. Undang-Undang Merek yang baru kelak harus membuat Penyederhanaan proses dan prosedur pendaftaran Merek agar lebih memudahkan bagi pemohon dalam melakukan pendaftaran Merek. Pengaturan tentang persyaratan minimum permohonan akan memberikan kemudahan dalam pengajuan permohonan dengan cukup mengisi formulir permohonan, melampirkan etiket atau contoh Merek yang dimohonkan pendaftarannya dan membayar biaya permohonan. Ketentuan mengenai sanksi pidana yang terdapat dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 dirasakan masih belum membuat pelaku pelanggaran jera, maka ketentuan mengenai sanksi pidana baik hukuman denda maupun hukuman badan yang dapat diberlakukan terhadap pihak pelanggar yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 harus diperberat. |