Analisis Hukum Maladministrasi Pembentukan Desa Definitif pada Pemerintahan Kabupaten Konawe

Autor: Masrun, Irwan, Dewa, Muhammad Jufri, Tatawu, Guasman
Rok vydání: 2022
Předmět:
Zdroj: Halu Oleo Legal Research; Vol 3, No 3 (2021): Halu Oleo Legal Research: Volume 3 Issue 3; 252-266
ISSN: 2657-0017
DOI: 10.33772/holresch.v3i3.23004
Popis: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rezim perkembangan pembentukan desa sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta untuk menganalisis implikasi norma atas pembentukan desa yang maladministrasi. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif (legal research) dengan pendekatan penelitian yang meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik analisis yang bersifat preskriptif. Rezim perkembangan pembentukan desa sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengalami beberapa perubahan terkait kebijakan hukum pembentukan desa sebelum berlakunya undang-undang tentang desa pembentukan desa menjadi kewenangan Pemerintah Tingkat II yang kemudian kewenangan pembentukan Desa harus melalui keputusan Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya pembentukan Desa diatur kembali dan kewenangan pembentukan desa dikembalikan kepada Pemerintah Daerah namun belum mengatur tentang syarat jumlah penduduk dan jumlah kepala keluarga sebagai syarat pembentukan. Setelah berlakunya Undang-Undang Desa pembentukan Desa telah diatur pada level peraturan undang-undang dimana syarat dan ketentuan pembentukan desa tertuang di dalam pasal 8 ayat 3 huruf b ke 6. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam hal implikasi atas norma pembentukan desa yang maladministrasi maka pembentukan desa sebagai norma perintah merupakan suatu hak dimana pemerintah daerah dapat membentuk desa yang harus didahului desa persiapan selama 5 tahun dengan syarat dan ketentuan dan pembentukannya mengacu pada Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 6 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terhadap norma larangan atas pembentukan desa di Kabupaten Konawe dari hasil penelitian ditemukan bahwa pembentukan desa telah melanggar norma larangan karena tidak memenuhi syarat pembentukan desa sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Databáze: OpenAIRE