Sosialisasi Terhadap Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Autor: Fitria Fitria, Afif Syarif, Dhil's Noviades, Rustian Mushawirya, Sukamto Satoto
Rok vydání: 2019
Zdroj: Jurnal Karya Abdi Masyarakat; Vol. 3 No. 2 (2019): Volume 3, Nomor 2, Desember 2019 ; 182-190
ISSN: 2580-2178
2580-1120
DOI: 10.22437/jkam.v3i2.8483
Popis: Program Pengabdian Kepada Masyarakat di Kabupaten Sungai Penuh Kerinci memberikan Sosialisasi terhadap pembentukan Badan Usaha Milik Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dimana dilihat Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku. Ketentuan Pasal 1 angka 6 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDesa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Hal ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa.
Databáze: OpenAIRE