Popis: |
Paten diberikan terhadap karya atau ide penemuan (invensi) di bidang teknologi, yang setelah diolah dapat menghasilkan suatu produk maupun hanya merupakan proses saja. Selama ini, regulasi yang ada belum mengatur secara komprehensif tentang perlindungan hukum terhadap invensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), karena invensi yang dilindungi saat ini hanya terkait pada perangkat keras (hardware) saja. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif. Pengaturan atas perlindungan hukum terhadap invensi di bidang TIK di Indonesia belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016. Program komputer di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 40 ayat (1) bahwa salah satu ciptaan yang dapat dilindungi adalah program komputer. Program komputer adalah salah satu jenis software, yang merupakan salah satu invensi di bidang TIK. Sebuah perangkat lunak (software) masih bisa dilindungi dengan mekanisme Paten jika software terkait program komputer tersebut dapat memecahkan masalah teknis dan berkaitan dengan teknologi serta sudah ada perlindungan sertifikat Paten dari negara asalnya. Undang-Undang No. 13 Tahun 2016, Pasal 4 menyatakan: invensi tidak mencakup, antara lain: aturan dan metode yang hanya berisi program komputer. Penjelasan Pasal 4 huruf d, yang dimaksud dengan “aturan dan metode yang hanya berisi program komputer” adalah program komputer yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan namun apabila program komputer tersebut mempunyai karakter (instruksi-instruksi) yang memiliki efek teknis dan fungsi untuk menghasilkan penyelesaian masalah baik yang berwujud (tangible) maupun yang tak berwujud (intangible) merupakan Invensi yang dapat diberi Paten. |