Popis: |
Muamalah is a rule created by Allah SWT to regulate human relations in life and life. CV Padjeng is a large wholesale company that sells various kinds of drinks. The company applies a rule that if an item is broken, such as a gallon, it will be charged to the employees. The problem formulation of this study aims to analyze the practice of imposing deductions on employee wages due to damage to goods that occurred at CV Padjeng Berkah Mandiri according to muamalah fiqh and civil law. The method used in this study is descriptive qualitative normative, namely the decoding of the data obtained carefully and systematically in accordance with the research problems so as to produce legal conclusions. The results of the analysis of this study are that both according to fiqh muamalah and civil law are both not permissible, because there is no willingness and no justice for employees for wage deductions that are carried out unilaterally by the company which should be borne by an employee who commits negligence. However, it was instead charged to all employees, not written in the previous employment agreement, there was no agreement between the two parties resulting in losses suffered by one of the parties (employees), and also the amount of wage deductions that exceeded the maximum limit allowed. Abstrak. Muamalah adalah peraturan yang diciptakan Allah SWT untuk mengatur hubungan manusia dalam hidup dan kehidupan. CV Padjeng merupakan sebuah perusahaan grosir besar yang menjual berbagai macam minuman Perusahaan tersebut menerapkan sebuah aturan apabila ada barang yang pecah seperti galon maka akan dibebankan kepada karyawan. Rumusan masalah dari penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktek pembebanan pemotongan upah karyawan akibat rusaknya barang yang terjadi di CV Padjeng Berkah Mandiri menurut fikih muamalah dan hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif deskriptif, yakni penguraian kembali dari data yang diperoleh dengan seksama dan sistematis sesuai dengan permasalahan penelitian sehingga menghasilkan kesimpulan hukum. Hasil analisis dari penelitian ini adalah baik menurut fiqih muamalah dan hukum perdata adalah sama – sama tidak diperbolehkan, karena tidak adanya kerelaan dan tidak adanya keadilan bagi para karyawan terhadap pemotongan upah yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang seharusnya dibebankan kepada salah seorang karyawan yang melakukan kelalaian tersebut, tetapi malah dibebankan kepada seluruh karyawan, tidak dituliskan dalam perjanjian pekerjaan sebelumnya, tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga mengakibatkan kerugian yang dialami oleh salah satu pihak (karyawan), dan juga jumlah potongan upah yang melebihi batas maksimal dari yang diperbolehkan. |