PENGATURAN TINDAK PIDANA MAYANTARA (CYBER CRIME) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Autor: M Syukri Akub
Rok vydání: 2020
Předmět:
Zdroj: Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum. 21:85-93
ISSN: 2614-0071
1410-9328
DOI: 10.33096/aijih.v20i2.19
Popis: Cyber crime is a crime by using computers and internet access that knows no national borders. Losses that can arise from cyber crime also surpass the harm caused by conventional crime. Cyber crime prevention encountered many difficulties, one of them in the legal arrangement because the form of cyber crime always experience the development along with the progress of information technology. AbstrakKejahatan dunia maya adalah kejahatan dengan menggunakan komputer dan akses internet yang tidak mengenal batas negara. Kerugian yang dapat timbul dari kejahatan dunia maya juga melampaui kerugian yang disebabkan oleh kejahatan konvensional. Pencegahan kejahatan dunia maya menemui banyak kesulitan, salah satunya dalam pengaturan hukum karena bentuk kejahatan dunia maya selalu mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Databáze: OpenAIRE