Penggunaan Merkuri pada Tambang Emas Ilegal: Diaturkah Dalam Minamata Convention?

Autor: Farisi, Mochammad, Putra, Akbar Kurnia, Novianti, Novianti
Rok vydání: 2022
Předmět:
Zdroj: Uti Possidetis: Journal of International Law; Vol. 3 No. 3 (2022); 320-344
Uti Possidetis: Journal of International Law; Vol 3 No 3 (2022); 320-344
ISSN: 2721-8333
2721-8031
DOI: 10.22437/up.v3i3.19281
Popis: Exploration activities and exploitation of natural resources are examples of causes of damage by human activities. One of the activities that are rampant in Indonesia is mining activities, one of which is unlicensed gold mining (PETI). These activities can have a sustainable impact on environmental damage and pollution and bring a number of adverse impacts to various sectors such as environmental, social and health which in the process use toxic materials, namely mercury, so that waste from mining can pollute rivers and the surrounding nature. So to avoid this, the Minamata Convention on Mercury is present as an international agreement that aims to reduce and eliminate the impact of mercury on environmental and human health. To implement the Convention, the Government of Indonesia has ratified the convention by issuing Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2017 concerning Ratification of the Minamata Convention on Mercury and Presidential Regulation Number 21 of 2019 concerning the National Action Plan for Reducing Mercury Elimination (RAN-PPM). Following up on these rules, law enforcement must be carried out on the activities of PETI which in the process used mercury.
Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam adalah contoh penyebab kerusakan oleh aktivitas manusia. Salah satu aktivitas yang marak terjadi di Indonesia adalah kegiatan pertambangan yang salah satunya ialah penambangan emas tanpa izin (PETI). Kegiatan tersebut dapat menimbulkan dampak berkelanjutan terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan serta membawa sejumlah dampak buruk ke berbagai sektor seperti lingkungan, sosial dan kesehatan yang pada prosesnya menggunakan bahan beracun yakni merkuri, sehingga limbah dari penambangan dapat mencemari sungai dan alam sekitar. Maka untuk menghindari hal tersebut, Minamata Convention on Mercury hadir sebagai suatu perjanjian internasional yang bertujuan mengurangi dan menghapuskan dampak merkuri bagi kesehatan lingkungan dan manusia. Untuk menjalankan Konvensi tersebut Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri dan Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencanan Aksi Nasional Pengurangan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Menindaklanjuti aturan tersebut, maka harus dilakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang pada prosesnya menggunakan merkuri.
Databáze: OpenAIRE