Popis: |
Perkembangan teknologi komunikasi mendorong akses dan penyebaran informasi menjadi tanpa batas dan tidak terkontrol. Penyebaran isu hoax, ujaran kebenjian (hate speech), hingga perilaku bullying di media sosial semakin banyak terjadi. Kurangnya pemahaman akan konten media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE serta kesadaran atas sanksi hukum penyalahgunaan informasi menjadi dasar dilaksanakannya kegiatan yang bermitra dengan Pemuda di RT 1 Kelurahan Mokoau. Melalui kegiatan talkshow dan campaign anti hoax, hate speech dan bullying menjadi solusi menuju pengguna media sosial sehat dan beretika. Melalui talkshow, mitra berbagi dan mendapat pemahaman mengenai konten dan sanksi hukum atas UU ITE. Sedangkan campaign menjadi kegiatan lanjutan dengan menyebarkan selebaran untuk menjadi generasi cerdas bermedia sosial. Melalui kegiatan pengabdian ini mitra telah mampu mengetahui dan mengidentifikasi konten media sosial yang sehat dan bebas dari pelanggaran UU ITE, membentuk sebuah gerakan sosial pemuda sehat bermedia sosial melalui komunitas online dengan akun instagram @antihoaxandhatespeech dan facebook @antiHoax Bullying.Keywords: Hoax, Hate Speech, Bullying, Media Sosial, UU ITE. |