Popis: |
Agenda pemilu lima tahun sekali yang dilaksanakan merupakan proses demokrasi di Republik Indonesia untuk mencari pemimpin dan para wakil rakyat. Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggaraan pemilu harus bekerja keras menyelesaikan persoalan daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan yang dijumpai setiap pelaksanaan pemilu. Maka dari itu Komisi Pemilihan Umum harus memiliki strategi khusus untuk validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang melakukan pindah, meninggal, ganda, anomali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur, hambatan dan upaya untuk mengatasi hambatan pada validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum di Kabupaten Bungo tahun 2019. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Prosedur Validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Bungo sudah terlaksana dengan baik sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang sudah ditetapkan. Hambatan yang ditemui yaitu aturan yang turun sangat dekat sekali dengan dimulainya tahapan, Masih tersedianya identitas kependudukan kurang lengkap sebagai warga negara, Kurang aktifnya masyarakat untuk memberikan tanggapan dari data pemilih yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara sesuai dengan tahapannya. Adapun upaya yang dilakukan ialah dengan dilakukan gerakan melindungi hak pilih (GMHP) langsung ke rumah warga, GMHP didirikan di setiap kelurahan, Sosialisasi melalui media, PPK, PPS, Pantarlih melakukan faktual langsung ke tempat yang bersangkutan untuk mengecek identitas sesuai dengan domisili. |