Perencanaan Instalasi Pengolahan Lumpur IPA Parit Mayor Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak

Autor: Rahmat Mulyanto, Winardi Winardi, Isna Apriani
Jazyk: indonéština
Rok vydání: 2023
Předmět:
Zdroj: Jurnal ABDINUS : Jurnal Pengabdian Nusantara; Vol. 7 No. 2 (2023): Volume 7 Nomor 2 Tahun 2023; 597-609
Jurnal ABDINUS : Jurnal Pengabdian Nusantara; Vol 7 No 2 (2023): Volume 7 Nomor 2 Tahun 2023; 597-609
ISSN: 2599-0764
DOI: 10.29407/ja.v7i2
Popis: Government Regulation Number 112 of 2015 concerning the Drinking Water Supply System (SPAM), states that the drinking water supply system aims to provide services to fulfill people's rights to water which can be implemented by BUMN, BUMD, or other business entities. Perumda Air Drinking Tirta Khatulistiwa is a water provider located in Pontianak City, has a Parit Mayor Water Treatment Plant (IPA) to serve the people of East Pontianak using raw water from the Kapuas River. The type of residue that will be produced from IPA using river water will produce sludge as a residue from processing. Sludge residue will have an impact on the environment if disposed of directly, so a design is needed to design a sludge treatment unit. Treatment planning can use SNI 7510 of 2011 concerning procedures for planning sludge treatment in drinking water treatment plants with sludge drying tanks. Planning uses secondary data such as debit, alum dose, and raw water turbidity in 2020. The four tanks are designed with a required area of 345,902 m2, the available land area of 684.68 m2 is still sufficient for the construction of a sludge treatment plant. Therefore, a sludge treatment plan is carried out to treat residual sludge.
Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), menyatakan bahwa sistem penyediaan air minum bertujuan untuk menyediakan pelayanan untuk memenuhi hak rakyat atas air dapat diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, maupun badan usaha lainya. Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa merupakan Penyedia air yang berada di Kota Pontianak, memiliki Instalasi Pengolahan Air (IPA) Parit Mayor untuk melayani masyarakat Pontianak Timur menggunakan air baku dari Sungai Kapuas. Jenis residu yang akan dihasilkan dari IPA dengan menggunakan air sungai akan menghasilkan lumpur sebagai sisa dari pengolahan. Residu lumpur akan berdampak ke lingkungan apabila dibuang secara langsung sehingga diperlukan rancangan untuk mendesain unit pengolahan lumpur. Perencanaan pengolahan dapat menggunakan SNI 7510 tahun 2011 tentang tata cara perencanaan pengolahan lumpur pada instalasi pengolahan air minum dengan bak pengering lumpur. Perencanaan menggunakan data sekunder sperti debit, dosis alum, dan kekeruhan air baku pada tahun 2020. Dirancang bangunan berjumlah empat bak dengan luas area yang dibutuhkan sebesar 345,902 m2, luas lahan yang tersedia sebesar 684,68 m2 masih mencukupi untuk dibangunnya pengolahan lumpur. Oleh karena itu, dilakukan perencanaan pengolahan lumpur untuk mengolah lumpur residu.
Databáze: OpenAIRE