pelecehan verbal (Catcalling) di Tinjau Dari Hukum Pidana

Autor: Afrian, Fadillah, Susanti, Heni
Rok vydání: 2022
Předmět:
General Medicine
Catcalling
Tindak Pidana
Perbuatan Asusila

Abintoro Prakoso
Kriminologi dan Hukum Pidana Pengertian
Aliran
Teori dan Perkembangannya
Cet.2
LaksBang Pressindo
Yogyakarta
2017 Asrianto Zainal
Kejahatan Kesusilaan dan Pelecehan Seksual Di Tinjau Dari Kebijakan Hukum Pidana
Jurnal Al-‘Adl
Vol. 7 No.1 2014 Feryna Nur Rosyidah
M. Fadhil Nurdin
Perilaku Menyimpang: Media Sosia

Sebagai Ruang Baru Dalam Tindak Pelecehan Seksual Remaja
Jurnal Pemikiaran dan Penelitian Sosiologi
Vol. 2 No. 2
2018 Heni Susanti
Wira Atma Hajri
Selvi Harvia Santri
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Perdagangan Orang Yang Mengalami Kekerasan Dan pelecehan Seksual
Jurnal Kodifikasi
Vol. 2
2020 Ida Ayu Adnyaswari Dewi
Catcalling : Candaan
Pujian atau Pelecehan Seksual
Jurnal Hukum Kenotariatan
Vol.4 No. 2
2019 Rosania Paradiaz
Eko Soponyono
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia
Vol. 4 No. 1
2022 Yuni kartika
Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Prespektif Hukum Pidana
Jurnal of Criminal Law Vol.1 No. 2
2020
Zdroj: Titian: Jurnal Ilmu Humaniora; Vol. 6 No. 2 (2022): Desember 2022; 303-324
ISSN: 2597-7229
2615-3440
DOI: 10.22437/titian.v6i2.22039
Popis: With the passage of the Law on the Crime of Sexual Violence, known as the TPKS Law on April 12, 2022, it is considered capable of protecting the rights of victims of sexual harassment. The purpose and benefits of this research are to find out how criminal law views catcalling cases in Indonesia and to find out whether the existing regulations are sufficient to ensnare the perpetrators and achieve justice for the victims. The method used in writing this scientific paper is a normative study that focuses on positive legal norms governing sexual violence. The results of this study indicate that acts of verbal sexual harassment or known as catcalling are a form of decency crime that has the potential to become the beginning of sexual crimes such as rape and even human trafficking. In the Criminal Code (KUHP) catcalling is associated with immoral acts and obscenity. And clearly violates the laws and regulations Article 8 in conjunction with Article 34 and Article 9 in conjunction with Article 35 of Law no. 44/2008 concerning Pornography, and Article 5 of Law no. 12/2022 concerning Crimes of Sexual Violence. So that the conclusion is that this act has the potential to become a crime that has fulfilled the elements of a crime. The impact caused by this action includes the impact on the victim's psychological disorder, which leads to psychiatric disorders. So to prevent this action, special attention is needed both morally and legally to create legal certainty and justice for victims. Keywords: Catcalling, Crime, Immoral Acts
Dengan disahkannya Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disebut sebagai UU TPKS pada 12 April 2022 lalu, dinilai mampu melindungi hak – hak korban pelecehan seksual. Tujuan dan manfaat penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum pidana terhadap kasus catcalling di Indonesia dan untuk mengetahui apakah peraturan yang ada telah cukup menjerat pelaku dan terwujudnya keadilan bagi korban. Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah kajian normatif yang terfokus kepada norma hukum positif yang mengatur tentang kekerasan seksual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan pelecehan seksual verbal atau disebut dengan catcalling merupakan bentuk kejahatan kesusilaan yang berpotensi menjadi awal dari kejahatan seksual seperti perkosaan bahkan perdagangan orang. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) catcalling di kaitkan dengan perbuatan asusila dan pencabulan. Dan jelas melanggar peraturan perundang – undangan Pasal 8 Jo Pasal 34 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No. 44/2008 tentang Pornografi, dan Pasal 5 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sehingga kesimpulannya perbuatan ini berpotensi menjadi tindak pidana yang telah memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana. Dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan ini diantaranya berdampak pada gangguan psikologis korban, hingga berujung pada gangguan kejiwaan. Sehingga untuk mencegah tindakan ini diperlukan perhatian khusus baik secara moral maupun hukum untuk terciptanya suatu kepastian hukum dan keadilan bagi korban.  
Databáze: OpenAIRE