Mekanisme Bagi Hasil Penggarap Kebun Karet Dengan Pemilik Kebun Perspektif Ekonomi Syariah
Autor: | Putri Nuraini, Andika Pratama |
---|---|
Rok vydání: | 2022 |
Předmět: | |
Zdroj: | Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah; Vol. 5 No. 1 (2022): Syarikat : Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah; 110-116 |
ISSN: | 2621-6051 2654-3923 |
DOI: | 10.25299/syarikat.2022.vol5(1).9378 |
Popis: | Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme bagi hasil penggarap kebun karet dengan pemilik kebun di Desa Aek Sundur Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) ialah penelitian secara langsung dan berinteraksi terhadap obyek penelitian. Dalam menganalisis penulis memakai deskriptif kualitatif yakni tata cara penelitian yang menjelaskan realitas yang diperoleh dari lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara serta observasi selain itu digunakan juga data dan dokumentasi untuk memenuhi hasil penelitian ini. Hasil penelitian ini menemukan 1) akad yang dilakukan adalah secara lisan, dalam akad tersebut kesepakatan dibuat jika pemilik lahan kebun karet menyerahkan lahannya kepada penggarap. 2) bagi hasil yang dilakukan merupakan sistem bagi 2 yaitu dibagi rata antara pemilik lahan kebun karet dan pengelola(penggarap) yaitu 50% : 50%. 3) alasan pemilik lahan kebun karet dalam melaksanakan kerjasama ini merupakan karena tenaga yang sudah tidak sanggup mengolah, waktunya tidak ada, serta untuk tolong menolong. Sedangkan alasan petani merupakan karena tidak memiliki lahan, minimnya ekonomi. Penerapan Bagi hasil petani karet yang terjadi di Desa Aek Sundur Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara ditinjau dari beberapa segi seperti metode perjanjian atau akad hanya dilakukan secara lisan saja dan tidak dihadiri saksi, pemilik lahan tidak menyediakan alat untuk pengelola, masa(waktu) kerjasama bagi hasil tidak ditetapkan oleh kedua pihak, Praktek bagi hasil musaqah yang dilakukan oleh warga Desa Aek Sundur Kabupaten Padang Lawas Utara ditinjau secara hukum Islam adalah belum sesuai. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |