Popis: |
Pada pembagian wilayah pengambilan penumpang di sekitaran Bandara Sultan Mahmud Badarudin, taksi online tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah Bandara Sultan Mahmud Badarudin, Taksi online hanya berhak mengantarkan penumpang ke bandara tersebut, sedangkan layanan penjemputan tidak diperkenankan untuk mengambil penumpang di wilayah Bandara Sultan Mahmud Badarudin. Jadi ketika penumpang memesan layanan Taksi Online, Driver Taksi online akan menunggu di Luar Gerbang Tikceting Bandara Sultan Mahmud Badarudin yang terletak jauh dari penjemputan atau biasa disebut di luar bandara. Taksi Konvensional atau Taksi Bandara selalu mengawasi gerak-gerik Taksi Online ketika memasuki Bandara dengan menggunakan melacak dengan aplikasi dan juga melihat plat mobil taksi online tersebut. Hal ini menyulitkan penumpang bandara yang membutuhkan layanan Jasa Taksi Online secara mendesak dikarenakan tidak diperbolehkannya taksi Online mengambil penumpang di lingkungan Bandara Sultan Mahmud Badarudin. Penguasaan atas pasar jasa taksi ini kemudian dirinci kembali dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menerangkan bahwa pelaku usaha dilarang menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan. Kegiatan yang dilakukan oleh supir taksi konvensional atau taksi bandara yang menghalangi Driver Taksi Onnline menjemput penumpang secara halal dan tanpa paksaan dari pihak manapun di Bandara Sultan Mahmud Badarudin ketentuan pasal 19 poin (a). |