Popis: |
Penegakan syariat Islam di Aceh diwujudkan melalui lahirnya qanun-qanun sebagai wujud diterapkannya beberapa hukum Islam di Aceh. Pelaksanaan qanun tersebut memerlukan peran berbagai pihak, diantaranya adalah peran pemerintah daerah, para aparat penegak hukum, dan masyarakat adat. Upaya untuk mengharmonisasikan ketiga lembaga tersebut tidak lepas dari pentingnya peran anggaran. Anggaran menjadi masalah utama untuk memfasilitasi penegakan syariat Islam di Aceh. Khususnya adalah anggaran untuk eksekusi jinayat dan koordinasi antar lembaga. Melalui metode analisis deskriptif, dapat menjelaskan terkait dengan alokasi anggaran pemerintah Aceh untuk mendukung pelaksanaan eksekusi dan pembinaan aparatur. Hasil yang diperoleh adalah masih ada persoalan anggaran yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan eksekusi jinayat. Selain itu, karena kurangnya anggaran pula maka koordinasi berkala dengan aparat terkait untuk pelaksanaan syariat Islam di Aceh masih belum terlaksana dengan baik. Sehingga, perlu peran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan suatu mekanisme penganggaran yang baik untuk dapat mengatasi masalah keterbatan anggaran tersebut. |