Popis: |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi dimana pengelolaan kearsipan vital belum terpenuhi sebagaimana Peraturan Bupati Merangin Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital. Arsip vital saat ini sudah menjadi kebutuhan dan menjamin kelangsungan operasional kegiatan instansi atau organisasi perangkat daerah termasuk digunakan dalam proses rekontsruksi apabila terjadi bencana atau keadaan darurat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pengelolaan Arsip Vital di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Merangin dengan mengimplementasikan Peraturan Bupati Merangin Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Merangin sebagai unit kearsipan berkewajiban menyusun pedoman untuk mengatur pengelolaan arsip vital sesuai perundang-undangan serta berkewajiban menarik arsip-arsip vital dari SKPD lain di Kabupaten Merangin untuk disimpan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan pengelolaan arsip vital yang dimulai dari identifikasi, pendataan, pengolahan data, penentuan arsip vital, penyusunan daftar arsip vital, penyimpanan, pemeliharaan, perlindungan, pengamanan, penyusutan, penyelamatan, dan pemulihan pengamanan arsip vital sebelum dan setelah terjadi gangguan dan bencana. Namun, dalam pelaksanaannya tidak bersesuaian dengan aturan yang telah ditetapkan, karena masih mengadopsi aturan teknis yang lama. |