Hubungan Fungsional Penyidik Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kpk) Dan Penyidik Polri Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi

Autor: Budianto, Azis
Rok vydání: 2017
Předmět:
Zdroj: Lex Librum, Vol 3, Iss 2 (2017)
DOI: 10.5281/zenodo.1257776
Popis: Berdirinya KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan apresiasi negara guna mewujudkan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, serta perwujudan good governance dan good govermance. Kewenangan fungsional merupakan legitimasi formal kehendak negara guna mewujudkan tujuan hukum yang berlandaskan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, karena kurang optimalnya penegakan hukum oleh penegak hukum sebelumnya. Legitimasi kewenangan fungsional KPK yang paling pokok diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi PemberantasanTindak Pidana Korupsi, Pasal 6 hingga Pasal 9 yaitu Pasal 6 terkait tugas KPK, Pasal 7 terkait pelaksanaan tugas koordinasi berupa antara lain kewenangan KPK mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, Pasal 8 terkait Supervisi, Pasal 9 terkait Pengambilalihan. Kewenangan fungsional Penyidik KPK dimaksudkan untuk mampu melakukan tindakan dan upaya hukum yang adil, tidak diskriminatif dalam melakukan pemberantasan tindak pidana, independen, transparan serta memberikan jaminan kepastian hukum bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus dilakukan tindakan serta diproses sesuai hukum, demi keadilan dan bermanfaat bagi negara. Hubungan Fungsional Penyidik KPK dan Polri Dalam Menjalankan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, merupakan perilaku yang dipertanggung jawabkan guna kepentingan tujuan hukum, yang di dalamnya berintikan, kemanfaatan hukum, kepastian hukum serta keadilan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun peraturan penrundang-undang lainnya, diimplimentasikan dengan tindakan hukum yang saling menginformasikan, saling mengkoordinasikan, saling memberikan dukungan sarana SDM serta terselenggaranya kualitas kinerja yang berdaya guna bersifat koordinatif, supervisi, pengambilalihan perkara kasus tindak pidana, penukaran informatif SPDP dalam penyelesaian tindak pidana korupsi serta terbantunya pemenuhan SDM Polri dalam setiap tindakan hukum penyelidikan dan penyidikan.
Databáze: OpenAIRE