Popis: |
Pengadilan mengadakan proses pemeriksaan yang dikenal dengan nama pem-buktian. Untuk kepentingan pembuktian, kehadiran benda-benda yang tersangkut dalam suatu tindak pidana juga sangat diperlukan. Benda-benda dimaksud sering dikenal dengan istilah “barang bukti”.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tanggung Jawab Penyidik Terhadap Barang Bukti dan Bagaimana Proses Pinjam Pakai Barang Bukti dalam Perkara Pidana. Metodologi penelitian Dalam penyusunan skripsi ini, dipergunakan metode penelitian yang bersifat deskriftif, yaitu penelitian yuridis normatif, karena penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum dan suatu keadaan yang terjadi dilapangan. Hasil penyelidikan menunjukan Tanggung-jawab penydidik atas barang bukti sejak saat benda itu disita oleh penyidik, maka sejak itu apabila barang bukti rusak atau hilang, maka tanggungjawab ini adalah tanggungjawab penyidik pada tingkat penyidikan. Proses Pinjam Pakai Barang Bukti dalam Perkara Pidana dapat dilakukan oleh pemilik barang bukti berdasarkan Peraturan KAPOLRI No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan POLRI, dalam Bab VI Prosedur Pinjam Pakai Barang Bukti Oleh Pemilik. Kesimpulan, Tanggungjawab penyidik atas barang bukti sejak saat benda itu disita oleh penyidik, maka sejak itu apabila barang bukti rusak atau hilang dan Proses Pinjam Pakai Barang Bukti dalam Perkara Pidana dapat dilakukan oleh pemilik barang bukti berdasarkan Peraturan KAPOLRI No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan POLRI. |