Popis: |
Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui dan menganalisis penerapan ambang batas perolehan suara (presidential threshold) dalam pemilihan umum Presiden Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan (2) untuk menganalisis dan mengkritisi ambang batas perolehan suara (presidential threshold) yang ideal diterapkan untuk negara Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah, dan pendekatan perbandingan. Pengumpulan bahan penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum dilakukan dengan cara menginventarisasi, sistemasi secara teratur dan interpretasi bahan-bahan hukum yang terkait dengan pokok permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penerapan presidential threshold menyebabkan semua partai politik yang menjadi peserta pemilu tidak bisa mencalonkan Presiden dan Wakil presiden karena harus memenuhi ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, hilangnya hak konstitusional partai politik baru dan terjadinya pembelahan yang luar biasa pada rakyat Indonesia. (2) Ambang batas perolehan suara yang ideal diterapkan untuk negara Republik Indonesia adalah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi mempertahankan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Persyaratan pengajuan calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden mesti menurunkan perolehan kursi sebelumnya dan adanya tiga sampai empat calon Presiden dan Wakil Presiden dengan menurunkan ambang batas yang tidak terlalu tinggi maka ini sesuai dengan amanat konstitusi, dimana Indonesia membutuhkan mayoritas mutlak agar Presiden itu milik bersama bukan milik kelompok yang akan dengan otomatis memperkuat legitimasi sehingga kebijakan-kebijakan politik dan langkah yang diambil tidak menimbulkan persoalan. |