Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut UU RI No. 21 tahun 2007 Dalam Perspektif Negara Hukum Kesejahteraan

Autor: Wiend Sakti Myharto
Rok vydání: 2018
Předmět:
Zdroj: AL-RISALAH; Vol 16 No 1 (2016); 45-56
Al-Risalah; Vol 16 No 01 (2016); 45-56
ISSN: 2540-9522
1412-436X
DOI: 10.30631/alrisalah.v16i01.335
Popis: Human Trafficking is a criminal offense which later became a hotly discussed in various circles. Indonesian state actually already had the legal instruments to protect our society of crime of trafficking in persons, namely with the enactment of Law RI No. 21 of 2007 on the Eradication of Trafficking in Persons. What is interesting in the law as well as a goal in this paper is a regulation of restitution or compensation which allowed requested by the victim against the perpetrator. The method used in this paper is a normative juridical by taking primary legal materials, secondary and tertiary relating to the investigation. Not as sweet as the ideals of the nation, Restitution still pose a number of problems at the level of norms and implementation. Listed some of the problems that arise as the norm blurred in the rules and procedures for implementation, the unavailability of human resources of personnel qualified in handling cases of human trafficking, as well as a low awareness of the public to report cases of trade in the following efforts to obtain their rights. Perdagangan orang adalah tindak pidana yang belakangan menjadi hangat dibicarakan pada berbagai kalangan.Negara Indonesia sebenarnya sudah memiliki Instrumen hukum untuk melindungi waraga masyarakatnya dari tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan lahirnya UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal yang menarik dalam undang-undang tersebutsekaligus menjadi tujuan dalam tulisan ini adalah pengaturan mengenai restitusi atau ganti kerugian yang diperkenankan dimohon oleh korban terhadap pelaku.Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah Yuridis normative dengan mengambil bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan hal yang diteliti.Tidak semanis cita-cita negara, Restituti masih menimbulkan sejumlah masalah dalam tataran norma maupun implementasinya. Tercatat beberapa masalah yang timbul seperti norma yang kabur dalam aturan dan tata cara pelaksanaannya, belum tersedianya sumber daya manusia dari aparat yang mumpuni dalam penanganan kasus perdagangan orang, serta kesadaran yang rendah dari masyarakat untuk melaporkan kasus perdangan orang berikut usaha untuk memperoleh hak-hak mereka.
Databáze: OpenAIRE