Popis: |
Pengiriman Barang adalah sebuah upaya yang dilaksanakan baik secara perorangan maupun bersama-sama untuk memberikan pelayanan jasa berupa pengiriman barang, baik antar kota, antar pulau dan antar negara.Adapun permasalahannya adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kurir pribadi yang kehilangan barang dalam menjalankan tugasnya di lapangan serta bagaimanakah tanggung jawab kurir pribadi terhadap kehilangan barang. Dengan menggunakan metodologi yuridis empiris yaitu suatu prosedur penelitian dengan menggunakan data-data lapangan sebagai sumber data utama seperti hasil wawancara dan observasi. Simpulan, perlindungan hukum terhadap kurir pribadi yang kehilangan barang dalam menjalankan tugasnya di lapangan, pihak perusahaan memberikan fasilitas pendampingan hukum jika ada suatu permasalahan yang timbul terhadap kurir. Akan tetapi tidak adanya aturan yang seragam dari pemerintah memunculkan ketidakadilan ataupun ketidakpastian terhadap kurir. Tanggung jawab seorang kurir pribadi adalah kurir bertanggung jawab terhadap paket barang yang akan diantar, dimulai dijemput oleh kurir penjemputan dari penjual maupun diantar ke pembeli. Rekomendasi dari penulis adalah sebaiknya pemerintah harus membuat regulasi tentang kemitraan kurir sehingga perlu adanya penyeragaman aturan dari pemerintah untuk menjamin perlindungan bagi semua pihak, khususnya pihak kurir, karena belum diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dan juga sebaiknya kurir lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dilapangan. |