Perlindungan Hukum Terhadap Independensi Kurator dalam Mengurus dan Membereskan Harta Pailit
Autor: | Tata Wijayanta, Novitasari Novitasari |
---|---|
Rok vydání: | 2016 |
Předmět: | |
Zdroj: | Lambung Mangkurat Law Journal, Vol 1, Iss 2, Pp 192-204 (2016) |
ISSN: | 2502-3128 2502-3136 |
DOI: | 10.32801/lamlaj.v1i2.19 |
Popis: | Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui dan mengkaji permasalahan independensi Kurator dalam melaksanakan tugas membereskan harta pailit terhadap munculnya gugatan dari debitor pailit, (2) mengetahui dan mengkaji tolok ukur menentukan independensi Kurator dalam melaksanakan tugasnya membereskan dan mengurus harta pailit serta, dan (3) perlidungan hukum terhadap Kurator dalam melaksanakan tugasnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan alat pedoman wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh melalui metode dokumentasi dengan alat studi dokumentasi dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa gugatan terhadap Kurator yang dilakukan oleh debitor maupun kreditor pada dasarnya dari beberapa kasus yang dialami Kurator, hanya bertujuan untuk menghambat proses pemberesan harta pailit, akibatnya biaya kepailitan membengkak, terutama dalam hal biaya pengamanan aset yang harus ditanggung Kurator dan waktu untuk membereskan menjadi lebih lama, kemudian tidak ada ketentuan mengenai tolok ukur/parameter independensi Kurator, sehingga sulit mengidentifikasi Kurator independen atau tidak dalam melaksanakan tugasnya, dan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak memberikan secara tertulis mengenai perlidungan hukum terhadap profesi Kurator dalam melaksanakan tugasnya. Kesimpulan penelitian adalah: (1) independensi Kurator bukan penyebab utama munculnya gugatan oleh debitor maupun kreditor, (2) independensi Kurator sulit diindentifikasi, dan (3) perlindungan hukum terhadap Kurator telah diatur dalam UUD 1945 dan kode etik AKPI sebagai salah satu organisasi Kurator. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka disarankan: (1) perlu diatur ketentuan mengenai sanksi dari munculnya gugatan yang dilakukan oleh debitor maupun kreditor terhadap Kurator yang bertujuan menghambat proses pemberesan; (2) perlu diatur ketentuan mengenai tolok ukur/parameter independensi Kurator; dan (3) tidak perlu dibuatkan aturan khusus mengenai perlidungan hukum terhadap profesi Kurator. |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |