PERLINDUNGAN PEKERJA LOKAL YANG DIPAKSA BERBAHASA ASING OLEH PEMIMPIN PERUSAHAAN YANG TENAGA KERJA ASING
Autor: | Hanin Alya’ Labibah |
---|---|
Rok vydání: | 2019 |
Předmět: | |
Zdroj: | Jurist-Diction; Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019; 147-164 |
ISSN: | 2655-8297 2721-8392 |
DOI: | 10.20473/jd.v2i1.12104 |
Popis: | Penelitian ini mengaji mengenai perlindungan pekerja lokal yang dipaksa berbahasa asing oleh pemimpin perusahaan yang tenaga kerja asing serta mekanisme upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja lokal untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hasil yang didapatkan dalam penelitian adalah tidak dibenarkan apabila pemimpin perusahaan yang tenaga kerja asing membuat aturan agar pekerja lokal untuk berbahasa asing di kalangan kerjaberdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Karena pada dasarnya Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk komunikasi resmi dalam lingkungan kerja, baik swasta maupun pemerintah dan sebagai sarana komunikasi tingkat nasional. Hasil penulisan ini dalam hal mekanisme upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja lokal adalah melalui penyelesaian hubungan industrial secara sukarela (voluntary) maupun secara wajib. Selain itu pekerja lokal juga dapat melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |