Popis: |
Aparat desa sebagai salah satu unsur aktor desa memiliki peran penting dalam mengembangkan kemajuan bangsa melalui desa. Salah satu masalah utama terkait dengan peran aparat desa adalah, antara lain, masalah penyelesaian masalah lingkungan di wilayah desa sangat penting. Aparat desa yang merupakan perwakilan dari masyarakat desa, tentu saja memahami kondisi aspek ekonomi, sosial, politik dan geografis wilayah desa. Penyelesaian perselisihan lingkungan sebenarnya merupakan bagian dari implementasi konsep konstitusi hijau dalam konstitusi Republik Indonesia pada tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD 1945). Konsep konstitusi hijau itu sendiri adalah kebijakan hukum dari negara dalam mengekspresikan gagasan perlindungan lingkungan ke dalam undang-undang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peran aparat desa dalam menyelesaikan sengketa lingkungan dalam perspektif konstitusi hijau dan bagaimana keleluasaan pejabat desa dalam menyelesaikan masalah sengketa lingkungan dalam litigasi dan non-litigasi. Sifat penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau dapat disebut penelitian kepustakaan. Jenis penelitian hukum adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan memeriksa bahan pustaka atau data sekunder. Analisis penelitian dilakukan secara kualitatif dengan disajikan secara deskriptif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa pejabat desa dari kepala desa kepada stafnya dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan di sekitar masyarakat desa, harus memprioritaskan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan ketentuan mengenai hak asasi manusia untuk lingkungan yang baik dan sehat atau yang biasa dikenal ( konstitusi hijau). Dalam aspek non-litigasi peran dan fungsi Kepala Desa sebagai mediator dalam hal ini ada perselisihan di masyarakat dan perusahaan terkait dengan perselisihan lingkungan. Dalam aspek litigasi, setidaknya ada tiga bidang hukum yang selalu terjadi dalam praktik perselisihan tentang lingkungan, yaitu penyelesaian melalui hukum perdata, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Pidana. |