Autor: |
Umanailo, Muhamad Chairul Basrun, Bula, M., Hentihu, Idrus, Umanailo, Rosita, Ningkeula, Edy, Nawawi, Mansyur, Jumu, La, Bahasoan, Husen, Assagaf, Said, Hamid, Iskandar |
Rok vydání: |
2018 |
Předmět: |
|
DOI: |
10.17605/osf.io/4g5q7 |
Popis: |
Saat berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 12 mengartikan, desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Desa dibentuk di kabupaten/kota, dan di dalam desa dibentuk pemerintahan desa yang menjalankan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Pasal 200 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menentukan:(1) Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawatan desa.(2) Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan desa dengan memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat. |
Databáze: |
OpenAIRE |
Externí odkaz: |
|