Popis: |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap proses sengketa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang mana diberikannya kewenangan kepada lembaga eksekutif yakni Bupati/Walikota sebagai lembaga yang berhak memutus sengketa. Proses dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif, bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen serta teknik analisa bahan hukumnya menggunakan metode deduksi. Penelitian ini juga mencerminkan aktualisasi prinsip negara hukum demokratis dan sekaligus menghindari konflik kepentingan antara pemerintah (eksekutif) dan pemangku kepentingan dalam pemilihan kepala desa dalam menyelesaikan sengketa. |