Popis: |
Tujuan mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penyidikan dan faktor-faktor yang menghambat penyidikan oleh kepolisian terhadap tindak pidana pencurian di Kepolisian Resort Bone, dilaksanakan di Kantor Kepolisian Resort Bone. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian di Polres Bone telah dilakukan dengan berpedoman pada aturan hukum yang ada yakni dengan cara dimulai penyelidikan dan setelah ada bukti permulaan yang cukup, ditingkatkan ke tahap penyidikan, penetapan tersangka, serta penyerahan Berita Acara Penyidikan (BAP) kepada Jaksa Penuntut Umum setelah BAP lengkap (P21), kemudian penyerahan tersangka dan barang bukti. Adapun. Faktor-faktor yang mengahambat pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian di Polres Bone adalah sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan masyarakat. Faktor tersebut menjadi penghambat dikarenakan sarana dan prasarana pendukung masih belum memadai, serta faktor sumber daya manusia masih kurang dan masih banyak yang belum berpendidikan sarjana. Sementara faktor masyarakat, masih ada masyarakat yang memiliki ketaatan dan kesadaran hukum yang rendah, sehingga ada yang menjadi pelaku pencurian, ada yang enggan untuk melaporkan apabila terjadi tindak pidana pencurian, ada yang berusaha menyembunyikan tersangka dan bahkan ada yang berusaha melawan dan melukai aparat Kepolisian. The purposes of this study are to know and analyze the implementation of the investigation and the factors that hinder the investigation by the police of the crime of theft at the Bone Resort Police, carried out at the Bone Resort Police Office. This research is normative-empirical research with a qualitative approach. The results of the study indicate that the investigation into the criminal act of theft at the Bone Police has been carried out based on the existing legal rules, namely by starting the investigation and when there is sufficient initial evidence, it is moved to the stage of investigation, determination of suspects, and submission of Investigation Reports (BAP) to the Public Prosecutor. After the BAP is complete (P21), then the next step is the submission of the suspect and evidence. The factors that hinder the implementation of the investigation into criminal acts of theft at the Bone Police are facilities and infrastructure, human resources, and the community. These factors become obstacles because the supporting facilities and infrastructure are still inadequate, as well as the human resource factor is still lacking and there are still many who have not had a bachelor’s degree. Meanwhile the community factor is that there are still people who have low legal compliance and awareness, so that some become perpetrators of theft, some are reluctant to report a crime of theft, some try to hide suspects, and some even try to fight and injure the police. |