KEBIJAKAN PENANGANAN DAMPAK INFLASI PASCA KENAIKAN BBM KABUPATEN MUSI RAWAS
Autor: | Abdika Jaya, null Mardi Murahman |
---|---|
Rok vydání: | 2022 |
Zdroj: | Jurnal Masda. 1:112-120 |
ISSN: | 2830-3806 2830-0785 |
DOI: | 10.58328/jm.v1i2.87 |
Popis: | Kabupaten Musi Rawas merupakan kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang menggunakan data inflasi dari kota Lubuklinggau karena kota Lubuklinggau yang menghitung inflasi melalui indeks harga konsumen (IHK) dan kabupaten Musi Rawas menjadi salah satu daerah penyangga pangan bagi kota Lubuklinggau. Berdasarkan sumber BPS kota Palembang rilis September 2022, tingkat inflasi kumulatif (Januari sampai dengan Agustus 2022) kabupaten Musi Rawas cukup tinggi sekitar 4,41% dibandingkan dengan tingkat inflasi di Provinsi Sumatera Selatan sekitar 4,29% dan secara nasional 3,63%. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menangani dampak inflasi pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui berbagai kebijakan dan regulasi serta melalui sejumlah intervensi. Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan kebijakan dan regulasi tentang penanganan dampak inflasi di Musi Rawas. Kabupaten Musi Rawas telah menindaklanjuti sejumlah kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat dalam menangani dampak inflasi, yang diwujudkan antara lain dalam bentuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, membuat surat edaran tentang pengaturan pembelian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (pertalite) di lembaga penyalur BBM wilayah kabupaten Musi Rawas dan meningkatkan sinergi antara Tim Penanganan Inflasi Daerah (TPID) dengan Satgas Pangan. Penanganan dampak inflasi ini juga perlu kerjasama lintas sektor dan dilakukan secara menyeluruh. Kebijakan dan regulasi yang ada di tingkat pusat, harus juga diikuti dengan tindak lanjut di daerah hingga tingkat desa dan melibatkan tidak hanya sektor pangan tetapi juga sektor terkait lainnya. Kata kunci: Kebijakan, Inflasi, Penanganan |
Databáze: | OpenAIRE |
Externí odkaz: |